Hari Peduli Sampah Nasional: Strategi Pengolahan Sampah
Mungkin slogan “Buang lah sampah pada tempatnya“ sudah terlalu relevan untuk saat ini. Permasalahan kompleks soal sampah dari dulu hingga sekarang seolah tak pernah ada habisnya. Saat ini yang menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana sampah itu bisa dikelola. Sampah yang dibuang pada tempatnya tanpa dipilah terlebih dahulu pun akan menimbulkan masalah baik di TPS maupun di TPA. Masalah pelik yang ditimbulkan dari sampah yang tidak terkelola dengan baik akan mengganggu keberlangsungan sebuah kota (Tien,2013)
Kita kembalikan ingatan kita ke peristiwa 2005 silam. Terjadi longsor gunungan sampah di Leuwigajah Cimahi Jawa Barat, tepat pada tanggal 21 Februari 2005. Seperti yang dilansir IDN Times Jabar 2020 longsor tersebut menimpah perkampungan warga di Cilimus dan Pojok, Jawa Barat yang mana menelan 157 nyawa warganya.
TPA Leuwigah dibangun sejak 1986 dan dinilai cocok untuk dijadikan TPA karena lahan yang miring dapat dijadikan tempat pengumpulan sampah, serta lokasinya yang jauh dengan pemukiman penduduk. Dengan sistem open dumping atau penimbunan sampah secara terbuka pada lahan terbuka sehingga menyerupai gunungan sampah dengan total area seluas 25 Ha. Pertumbuhan penduduk yang kian meningkat dari tahun ke tahun berbanding lurus dengan pertumbuhan sampah , maka area TPA semakin meluas mendekati pemukiman warga. Sehingga kondisi TPA Leuwigajah pada masa itu sudah menggunung.
Akibat tingginya curah hujan kala itu dan ledakan gas metana dari tumpuhan sampah di TPA Leuwigajah tersebut longsor gunungan sampah pun tidak dapat dihindari. Keadaan yang buruk tersebut mengakibatkan Kampung Culimus dan Pojok hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah. Pengumpulan sampah di ruang terbuka dapat berpotensi menghasilkan lindi, pada musim hujan akan mengalir mencemari tanah. Lindi adalah cairan dari hasil pembusukan sampah organik selain gas metana (Hambali, et al, 2007).
Gas metana dihasilkan oleh reaktor-reaktor yang berbeda-beda tergantung jenis feed, komposisi masukan, dan lama waktu fermentasi serta kapasitas reaktor (Karmalia,2015). Berdasarkan data Komposisi Sampah Berdasarkan Jenis Sampah 2022 dari Web Kementrian Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Pengololoaan Sampah Nasional 41,31% sampah yang terdata di TPA seluruh Indonesia adalah sisa makanan dan 18,29% adalah sampah plastik. Mengacu pada data tersebut disamping masalah penumpuknya sampah di TPA , masalah jumlah sampah residu (sampah yang sulit terurai atau didaur ulang) tidak seimbang dengan tingkat daur ulang masyarakat Indonesia yang cukup, sehingga berisiko menggunung.
Data Capaian Pengloaan Sampah pada tahun 2022 yang dilakukan oleh KLHK di 153 Kabupaten/Kota se-Indonesia sampah yang tidak terkelola sebesar 22,74% atau 4.271.719,88 (ton/tahun). Membangun kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pihak ketiga sebagai pendukung. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai tingkat tersebut.
Sampah rumah tangga merupakan jumlah sampah terbesar yang berakhir di TPA. Sebesar 37,2% sampah berasal dari rumah tangga pada tahun 2022 (SIPSN, 2022). Sampah rumah tangga adalah dari hasil kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat ,UU Republik Indonesua No. 18 Tahun 2008 tentang Pengeloalaan Sampah. Berdasarkan UU tersebut jelas pemerintah menerapkan paradigma tentang pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir. Pengelolaan sampah yang efektif harusnya berawal dari sumbernya, bukan menjadi beban Tempat Pembuangan Akhir.
Dengan adanya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya dengan sistematis , menyeluruh dan berkesinambungan baik itu pengurangan maupun penanganan sampah memberikan dampak secara ekonomi, sehat dan aman baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Sistem pengelolaan sampah yang komperhensif dan terpadu dapat mengubah perilaku masyarakat. Sistem pengelolaan sampah sendiri masuk dalam Kebijakan Strategis Nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Secara umum pengelolaan sampah dilakukan melalui tiga tahapan dalam satu sistem yakni: pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir/pengolahan. Pengumpulan diartikan sebagai pengelolaan sampah dari tempat asalnya sampai ke pembuangan sementara sebelum menuju ke tahapan berikutnya.
Dengan semua sistem dan kebijakan sudah dicanang pemerintah, tugas kita sebagai masyarakat adalah membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah kita. Mulai dengan 3R atau yang biasa disebut reduce,reuse dan recylcle. Dimulai dengan bijak mengkonsumsi produk yang berpotensi menghasilkan sampah. Berikut beberapa contoh penerapan 3R:
1. Reduce (mengurangi)
Mulai dengan mengurangi sampah yaitu mengurangi penggunaan produk yang nantinya berpotensi menjadi sampah.
- Memilih produk dengan kemasan yang bisa didaur ulang
- Hindari pemakaian produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar
- Menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill)
- Kurangi konsumsi barang sekali pakai
- Menghabiskan makanan
2. Reuse (pakai ulang)
Langkah atau tahap kedua adalah dengan menggunakan kembali. Produk yang mungkin masih layak digunakan kembali sebaiknya diperpanjang masa gunanya. Seperti pakaian, perabotan dapur, alat elektronik, kertas yang masih kosong dll.
3. Recycle (daur ulang)
Tahapan terakhir adalah mendaur ulang. Langkah ini paling banyak dilakukan mengingat sudah banyak sampah yang tersebar diberbagai lokasi seperti laut, tanah lapang, hutan bahkan udara.
- Memilih produk dan kemasan yang bisa didaur ulang
- Mengolah sampah kertas menajdi kertas atau karton
- Membuat kompos dari sisa makanan
Dengan penerapan pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga (individu) dapat membantu pengurangan penumpukan sampah di TPA. Dengan memilah sampah dengan bijak kita juga menyelamatkan nyawa banyak orang. Agar tragedi seperti yang pernah dialami Leuwigajah tidak terulang.
Sumber Data:
- Hambali, Mujdalipah, Halomonah,Pertimi, dan Hendroko. (2007).Teknologi Biorenergi. Jakarta: Argomedia Pustaka.
- https://jabar.idntimes.com/news/jabar/bagus-f/refleksi-tragedi-leuwigajah-pemkot-bandung-selesaikan-sampah-di-rumah
- https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
- Karmelia,Nurul Puput Dina (2015).Penduga Gas Metana di TPA Taman Krocok Kabupatena Bondowoso dengan Metode Self Potential. Jember: Universitas Jember.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
- Tien, Aminatun. (2013).Memilih Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang Ramah Lingkungan. Universitas Negeri Yogyakarta.